Fakta Seputar STNK Mati 2 Tahun: Benarkah Kendaraan Akan Disita?
Kamis, 20 Maret 2025 15:55

Suara Pembaca, Jakarta - Belakangan ini, beredar kabar di media sosial bahwa kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun akan langsung disita dan datanya dihapus secara permanen mulai April 2025. Namun, apakah informasi ini benar adanya?
Klarifikasi dari Korlantas Polri
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa polisi tidak memiliki wewenang untuk langsung menyita kendaraan masyarakat hanya karena STNK-nya mati selama dua tahun.
“Informasi yang beredar itu tidak benar,” tegas Brigjen Pol. Slamet. Ia memastikan bahwa regulasi terkait tilang masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Ketentuan STNK dan Tilang Elektronik (ETLE)
Menurut Brigjen Pol. Slamet, STNK memang harus disahkan setiap tahun sebagai bagian dari kewajiban administrasi kendaraan. Jika seorang pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang, maka akan dikenakan sanksi tilang, namun kendaraan tidak akan langsung disita.
Sementara itu, dalam sistem tilang elektronik (ETLE), pengendara yang terekam melanggar aturan lalu lintas tidak akan langsung dikenakan denda. Sebagai langkah awal, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi untuk memastikan keabsahan data kendaraan dan pemiliknya. Jika pemilik tidak memberikan respons atau tidak menyelesaikan denda dalam waktu yang ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir sementara, tetapi bisa dibuka kembali setelah pemilik melakukan klarifikasi atau pembayaran denda.
Benarkah Data Kendaraan Akan Dihapus?
Regulasi tentang penghapusan data kendaraan telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mencantumkan ketentuan sebagai berikut:
(1) Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar:
a. Permintaan dari pemilik kendaraan;
b. Keputusan pejabat yang berwenang dalam registrasi kendaraan bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan lagi;
b. Pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
(3) Kendaraan yang sudah dihapus dari daftar registrasi tidak bisa didaftarkan kembali.
Tidak Ada Penyitaan Kendaraan Secara Otomatis
Berdasarkan aturan yang berlaku, data kendaraan memang berisiko dihapus jika STNK tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun setelah masa berlakunya habis. Akan tetapi, ini tidak berarti kendaraan akan langsung disita oleh polisi. Penghapusan data hanya dilakukan atas dasar pertimbangan pejabat yang berwenang atau atas permintaan pemilik kendaraan itu sendiri.
Oleh karena itu, informasi yang beredar di media sosial mengenai penyitaan kendaraan akibat STNK mati selama dua tahun tidak benar. Pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk memperpanjang STNK sebelum batas dua tahun berlalu guna menghindari risiko penghapusan data kendaraan mereka.
Sebagai langkah antisipasi, pemilik kendaraan diimbau untuk selalu memperpanjang STNK tepat waktu agar tetap terdaftar secara resmi dan tidak menghadapi kendala administrasi di masa mendatang.