Jumat, 04 April 2025

Mandatory Program Angkutan Umum Untuk Revisi UU LLAJ

Selasa, 18 Februari 2025 17:50
Bus Tingkat Jakarta (Dok. Jakarta Tourism)
Bus Tingkat Jakarta (Dok. Jakarta Tourism)

Djoko Setijowarno adalah seorang Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.

Anggaran program angkutan umum sebaiknya ditetapkan sebagai mandatory dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti halnya pendidikan dan kesehatan.

Mandatory berasal dari kata "mandate," yang berarti memberi wewenang untuk bertindak atau sebagai kata benda berarti perintah resmi. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), mandatory adalah seseorang atau pemerintah yang mendapatkan sebuah amanat untuk bekerja/memangku jabatan yang menaungi sesuatu dan sifatnya wajib

Kewajiban menyediakan angkutan umum di Pasal 139 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara; (2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi; (3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota; (4) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga tahun 2025, ada sekitar 27 pemda yang sudah menganggarkan pelayanan angkutan umum dengan APBD. Juga sejumlah daerah memberikan layanan bus sekolah gratis APBD. Ada 12 provinsi, yaitu Prov. Daerah Khusus Jakarta (Trans Jakarta), Prov. Aceh (Trans Koetaradja), Prov. Jawa Tengah (Trans Jateng), Prov. DI Yogyakarta (Trans Jogja), Prov. Jawa Timur (Trans Jatim), Prov. Jambi (Trans Siginjai), Prov. Bali (Trans Sarbagita), Prov. Kalimantan Selatan (Trans Banjarbakula), Prov. Gorontalo (Trans NKRI), Prov. Sulawesi Selatan (Trans Sulsel) dan Prov. Jawa Barat (Jabar Metro Trans).

Selain ada sejumlah 12 kota dan 4 kabupaten telah menyediakan angkutan umum dengan biaya operasional dari APBD, seperti Kota Medan (Trans Metro Deli), Kota Binjai (Trans Binjai), Kota Pekanbaru (Trans Pekanbaru), Kota Padang (Trans Padang), Kota Batam (Trans Batam), Kota Palembang (Trans Musi Jaya), Kab. Bekasi (Trans Wibawa Mukti), Kota Surakarta (Batik Solo Trans), Kota Semarang (Trans Semarang), Kota Banjarmasin (Trans Banjarmasin), Kab. Tanah Laut (Trans Lakatan/Layanan Angkutan Tanah Laut), Kota Surabaya (Suroboyo Bus), Kota Banjarbaru (Angkutan Juara), Kab. Banjar (Trans Intan), Kota Palu (Trans Palu), Kab. Donggala (Trans Donggala).

Dari 514 pemda di Indonesia, tidak sampai 5 persen yang sudah mengalokasikan APBD untuk membiayai angkutan umum di daerahnya. Kemauan politik kepala daerah masih rendah di tengah fiskal yang rendah pula. Angkutan umum sudah menjadi kebutuhan dasar selain pangan, sandang, perumahan, pendidikan, dan kesehatan.

Namun, sudah ada dua pemda memiliki peraturan daerah yang memberikan pembiayaan angkutan umum, yakni Kota Pekanbaru dan Kota Semarang.

Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, menyebutkan hasil penerimaan PKB dan opsen PKB, dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan moda dan sarana transportasi umum. Selanjutnya, Pemda memerlukan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk menerapkannya di daerah.

Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Angkutan Umum Massal di Kota Pekanbaru, menyebutkan (1) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pembiayaan penyelenggaraan angkutan umum massal di daerah maksimal sebesar 5 persen dari APBD atau disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru, (2) pembiayaan merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap pembiayaan subsidi angkutan umum massal/ Public Service Obligation (PSO), (3) selain pembiayaan yang berasal dari APBD penyelenggaraan angkutan umum massal dapat menerima dari sumber pembiayaan lain.

Pasal 140 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, menyebutkan (1) dalam penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan bermotor, Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi angkutan pada trayek atau lintas tertentu, (2) dalam penyelenggaraan Angkutan massal BRT dan angkutan Massal berbasis Perkeretaapian, Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi angkutan, (3) pemberian subsidi dialokasikan paling sedikit 5% yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Menuju Indonesia Emas 2025

Indonesia telah memiliki peta jalan untuk menuju target Indonesia Emas 2045. Saat 100 tahun kemerdekaan Indonesia, terdapat beberapa target capaian dalam berbagai bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, budaya, dan ekonomi. Pada 2024, target-target tersebut resmi tertuang dalam Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Kompas, 28/01/2025).

Ada lima sasaran Visi Pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, program angkutan umum akan menjadi capaian visi kedua adalah kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang dan visi kelima adalah intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih.

Adapun untuk delapan misinya, angkutan umum akan menjadi capaian misi ketujuh, yaitu mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.

Sedangkan 17 arah Pembangunan, angkutan umum akan menjadi capaian Mewujudkan Transformasi Sosial, yakni kesehatan untuk semua (1), pendidikan berkualitas yang merata (2), dan perlindungan sosial yang efektif (3); dan Memantapkan Ketahanan Sosial dan Ekologi Budaya, yakni lingkungan hidup berkualitas (15), dan berketahanan energi, air dan kemandirian (16). 

Dampak angkutan umum

Angkutan umum tidak berbicara soal kemacetan, tetapi korelasinya besar terhadap kemiskinan. Daerah miskin biasanya memiliki akses terhadap transportasi buruk. Menyayangkan pemangkasan anggaran dilakukan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis yang berimbas isu lain, termasuk anggaran transportasi umum harus dikorbankan. Penyelenggaraan angkutan umum untuk memikirkan kaum fakir yang terpinggir.

Transportasi umum yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai dampak dalam kehidupan masyarakat. Di sejumlah wilayah di Jateng, sebagian anak harus putus sekolah lantaran angkutan umum sudah tidak tersedia di daerahnya. Angka putus sekolah meningkat yang berpengaruh terhadap peningkatan jumlah pernikahan dini sekaligus meningkatkan kelahiran bayi stunting.

Penurunan subsidi angkutan umum berpotensi mendorong inflasi. Apabila tidak subsidi, maka opsinya pasti APBD. Jika APBD tidak mampu, maka tarif dinaikkan. Pasti inflasi dan membenani masyarakat. Ujung-ujungnya akan meningkatkan kemiskinan, karena peningkatan pengeluaran dan pendapatan sama ditengah kondisi pertumbuhan ekonomi yang seperti ini.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa jumlah penduduk atau orang miskin di Indonesia pada Maret 2024 mencapai 9,03% atau sekitar 25,22 juta orang. Tentunya untuk menurunkan angka kemiskinan itu dengan memberikan perbaikan parasarana dan layanan angkutan umum.

Biaya transportasi merupakan biaya yang harus dikeluarkan untuk menunjang mobilitas melakukan aktifitas penunjang kegiatan bekerja atau aktivitas lainnya. Mengutip hasil perhitungan Dinas Perhubungan Pekanbaru (2023), warga kota Pekanbaru mengeluarkan biaya transportasi per bulan sekitar Rp 1.060.000 (34 persen) dari pendapatan bulanan. Asumsi UMK Kota Pekanbaru Rp 3.100.000, biaya transportasi yang menjadi kebutuhan per bulan Rp 1.060.000 (biaya modal motor Rp 500 ribu, biaya bahan bakar Rp 250 ribu, biaya pemeliharaan Rp 100 ribu, biaya administrasi Rp 20 ribu dan biaya parkir Rp 90 ribu).

Pengeluaran per bulan Kelas Menengah tahun 2021. Temuan tim Jurnalisme Data Harian Kompas (Kompas.id, 26 Februari 2024) menunjukkan, tiga pengeluaran teratas kelompok calon kelas menengah dan kelas menengah adalah pembelian kendaraan pribadi (mobil/sepeda motor), sewa/kontrak rumah, dan pembelian BBM.

Setiap bulan, keluarga calon kelas menengah (aspiring middle class) menghabiskan Rp 1,58 juta untuk membayar cicilan kendaraan bermotor, Rp 504.822 untuk sewa/kontrak rumah, dan untuk membeli bensin Rp 228.378. Adapun kelompok kelas menengah (middle class) mengeluarkan uang dua kali lipat lebih banyak. Mereka setiap bulan membayar Rp 5,89 juta per rumah tangga untuk kendaraan bermotor. Masing-masing dari keluarga juga harus menyisihkan uangnya setiap bulan untuk sewa/kontrak rumah Rp 1,01 juta dan Rp 505.620 untuk membeli BBM. Kelompok kelas atas rata-rata mengeluarkan Rp 7,87 juta per rumah tangga untuk kendaraan bermotor. Pengeluaran transportasi per bulan masih lebih tinggi dibandingkan pengeluaran Pendidikan per bulan.

Transportasi daring (online) juga merupakan salah satu hal yang mendorong meningkatnya biaya transportasi. Hal ini disebabkan angkutan konvensional yang selama ini menjadi tumpuan pada awalnya menjadi sarana alternatif angkutan umum yang pada akhirnya menjadi ketergantungan masyarakat terhadap angkutan umum, yang pada awalnya sangat murah dengan aksesibilitas tinggi dan setelah berkembang, aplikator cenderung menaikkan pada titik tertentu yang tidak dapat dijangkau masyarakat dan bagi hasil dengan driver yang tidak menarik dan tidak menguntungkan dengan biaya dan potongan yang tinggi dan yang diuntungkan adalah  aplikator karena pemerintah tidak bisa mengawasi aplikator.

Demikian juga yang disampaikan Guru Besar transportasi Universitas Gajahmada Profesor Danang Parikesit dalam FGD Arah Pembangunan Transportasi Darat yang ditaja oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dinyatakan bahwa biaya transportasi masyarakat saat ini sudah mencapai 40%, dan sudah mengarah kepada pemiskinan masyarakat.

Kriteria miskin

Kriteria masyarakat miskin berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial, meliputi ekonomi, fisik, kesehatan, psikologis dan lainnya. Kriteria Ekonomi adalah (1) penghasilan bulanan di bawah Rp 1.590.749, (2) belanja per kapita per bulan di bawah Rp 1.200.000, dan (3) tidak memiliki tabungan atau aset yang berharga. Kriteria sosial , meliputi (1) tingkat pendidikan rendah (tidak tamat SD atau tidak sekolah), (2) keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan dan pendidikan, (3) ketergantungan pada pekerjaan informal, dan (4) tinggal di rumah yang tidak layak huni. Kriteria Fisik adalah (1) luas lantai kurang 8 meter persegi per orang, (2) lantai tanah/bambu/kayu murah, (3) dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester, (4) atap tanpa penutup atau penutup sederhana, dan (5) fasilitas buang air besar tidak memadai. Kriteria Kesehatan adalah (1) keterbatasan akses ke air bersih, (2) keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan, (3) prevalensi penyakit kronis, dan (4) keterbatasan nutrisi dan gizi. Kriteria Psikologis adalah (1) rasa tidak berdaya, (2) ketergantungan pada orang lain, (3) kurangnya motivasi, dan (4) keterbatasan kesadaran akan hak-hak sosial. Sedangkan kriteria lain adalah (1) keterbatasan akses ke teknologi informasi, (2) keterbatasan akses ke transportasi , (3) keterbatasan akses ke kegiatan sosial dan budaya, dan (4) keterbatasan jaringan sosial.

Pentingnya mandatory angkutan umum bagi masyarakat miskin

Bagi masayarakat miskin dengan keterbatasan pendapatan yang diperoleh tidak akan dapat meningkatkan kapasitas diri untuk menaikkan pendapatan. Jika tidak bergerak lebih dari tempat tinggalnya untuk mencari pendapatan yang lebih tinggi, pada akhirnya membutuhan biaya transportasi. Pendapatan sekarang hanya dapat untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dengan pergerakan yang sangat terbatas, dengan radius kemampuan untuk berjalan kaki.

Dengan adanya fasilitas angkutan umum yang murah, diharapkan warga dapat bermobilitas lebih jauh lagi dengan pendapatan yang terbatas itu. Lebih jaug bergerak akan lebih besar peluang menaikkan pendapatan bagi keluarganya.

Pentingnya mandatory angkutan umum dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mempertimbangkan fiskal di daerah, maka diusulkan 5% dari APBD Kota, 3% APBD Kabupaten dan 3% APBD Provinsi

Berikutnya, sebesar 3% dari APBN akan digunakan untuk subsidi angkutan umum perkotaan, subsidi angkutan barang, angkutan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional atau KSPN (seperti di Pulau Samosir, Kota Parapat, Kota Balige, Kota Labuan Bajo, Borobudur, Mandalika, Likupang, Pulau Morotai), angkutan jalan perintis (daerah 3T/tertinggal, terdepan dan terluar), angkutan umum akses kawasan transmigrasi. 

Juga angkutan umum daerah penghasil mineral (seperti Kep. Meranti, Kep. Anambas, Pulau Halmahera, Pulau Natuna, Pulau Bunyu, Pulau Obi, Pulau Natuna, Kab. Morowali), angkutan umum pulau-pulau kecil (seperti Pulau Weh, Kep. Karimun, Kep. Mentawai, Pulau Nias, Pulau Lingga, Pulau Bintan, Pulau Bengkalis, Pulau Singkep, Pulau Kundur, Pulau Karimun, Pulau Madura, Pulau Bawean, Pulau Tarakan, Pulau Ternate, Pulau Tidore, Pulau Laut, Pulau Seram, Pulau Sumba, Pulau Flores, Pulau Lombok, Pulau Adaro, Kep. Tanimbar, Kep, Aru, Pulau Kisar, Pulau Bacan, Pulau Yapen, Pulau Alor, Pulau Adonara, Pulau Sabu, Kep. Sangihe Talaud, Kep. Banggai, Pulau Kabaena, Pulau Buton, Pulau Buru, Kep. Kei, Pulau Wetar, Pulau Biak)

Selain itu untuk angkutan umum daerah perbatasan (Pulau Rupat, Pulau Sebatik, Pulau Nunukan, Pulau Weh, Pulau Serasan, Entikong, Aruk, Jagoibabang, Long Midang, Long Nawang, Napan, Oepoli, Yetetkun, Nanga Badau, Motaain, Motamasin, Wini).

Rekomendasi Artikel

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password